Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lindungi Petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Santunan hingga Rp3 Miliar

Agustina Wulandari , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2023 |18:01 WIB
Lindungi Petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Santunan hingga Rp3 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan hingga Rp3 miliar. (Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
A
A
A

Dalam menjalankan tugasnya, para petugas Regsosek harus keluar masuk rumah, melewati hutan bahkan hingga menyebrangi lautan, sehingga terdapat risiko yang harus dimitigasi dengan baik.

“Pekerjaan petugas BPS itu kan jalan ke lapangan, dari rumah ke rumah, ada yang di hutan, di laut, di kota. Nah karena petugasnya ada resikonya, tentunya resiko ini harus kita mitigasi, nah salah satunya adalah kita kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Atqo.

Ia mengungkapkan, petugas-petugas Regsosek yang memang ada resikonya di lapangan, diasuransikan, sehingga selama mereka bertugas selain mendapatkan imbal jasa mereka juga terlindungi.

“Bayangkan jika kami tidak asuransikan, jika ada kecelakaan maka tidak dapat santunan apa-apa, kan kasihan ahli warisnya,” tuturnya.

Sementara itu, Zainudin mengatakan bahwa sejak awal Oktober 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin sinergi dengan BPS untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 404.237 petugas Regsosek yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hal ini didasari pada besarnya risiko yang mereka hadapi di lapangan karena mobilitas yang tinggi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement