JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Dengan putusan ini, maka sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
"Partai Perindo mengapresiasi keputusan MK yang itu mengakhiri gonjang-ganjing isu-isu terkait soal proporsional terbuka atau tertutup," kata Ferry, Sabtu (17/6/2023).
Ferry Kurnia Rizkiyansyah --yang merupakan Bacaleg DPR RI Dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi) itu-- menyebutkan, dengan putusan ini memberikan kejelasan partai politik dalam bergerak menyiapkan Pemilu 2024.
"Dengan adanya putusan MK tersebut, tentunya ini menjadi satu upaya dari Partai Perindo sendiri untuk sekarang betul-betul berkonsentrasi dalam proses Pemilu ke depan," ujar Ferry.
Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- melanjutkan, dengan adanya putusan tersebut juga harus dijadikan semangat oleh para bacaleg Partai Perindo.
Menurutnya, dengan sistem proporsional terbuka semua punya kesempatan untuk terpilih menjadi anggota legislatif.
"Dengan adanya sistem Pemilu proporsional terbuka seperti ini, maka kita tetap mencoblos gambar partai dan caleg, terutama bagi bacaleg kan punya _kans_ siapa pun, di nomor urut berapa pun untuk maju," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.