Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Macan Lubuklinggau Tangkap IRT yang Jadikan Rumahnya Penampungan Tenaga Kerja Ilegal

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Minggu, 18 Juni 2023 |00:31 WIB
Tim Macan Lubuklinggau Tangkap IRT yang Jadikan Rumahnya Penampungan Tenaga Kerja Ilegal
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

 

LUBUKLINGGAU - seorang Ibu rumah tangga (IRT) yakni Sulastri alias Tri (50) ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan tersangka ditangkap karena aksinya yang menjadikan rumahnya di RT 4, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan diduga sebagai tempat penampungan tenaga kerja ilegal.

 BACA JUGA:

Dan selanjutnya mereka dikirim secara ilegal untuk bekerja ke Malaysia. "Kita melakukan pengungkapan dengan pola undercover," katanya.

Terungkapnya kasus TPPO berawal dari adanya informasi masyarakat yakni pada Jumat (16/6/2023) tim Macan Linggau mendapat informasi yang menyebutkan terdapat satu rumah yang beraktivitas mencurigakan sebagai penampungan tenaga kerja ilegal.

 BACA JUGA:

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Macan bersama Polwan Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung menentukan rencana penyelidikan. Lalu melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan dengan menentukan pola undercover (tangkap tangan) sebagai metoda upaya ungkap kasus.

“Lalu saksi M sebagai undercover agen kita suruh menghubungi sasaran atas nama Sulastri, melalui percakapan pesan Whatsapp agar saksi M dapat disalurkan sebagai pekerja migran Indonesia ke negara Malaysia,” katanya.

Setelah adanya kesepakatan, selanjutnya Sulastri menyampaikan kepada saksi M agar pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB dapat bertemu dan untuk dijemput serta menunggu di depan Masjid Agung As Salam di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Pemiri, Kota Lubuklinggau. Dengan membawa berkas berupa fotocopy KTP dan KK yang diminta Sulastri.

Ditambahkan Robi, lalu sekitar pukul 13.30 WIB terlihat Sulastri dengan menggunakan motor Yamaha Mio warna putih datang dan menjemput saksi M di tempat yang disepakati. Dan setelah itu membawa saksi M ke arah Kelurahan Lubuk Tanjung.

“Setelah saksi M berada di dalam rumah penampungan milik Sulastri, tim Macan langsung melakukan pengerbekan dan berhasil menangkap tersangka, tanpa perlawanan,” katanya.

Selain itu di dalam rumah penampungan itu petugas juga menemukan saksi Bastiar dan saksi Eko yang sudah ditampung oleh Sulastri selama 1 minggu yang sedang menunggu untuk berangkat dan dipekerjakan di salah satu pabrik yang ada dj Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kemudian tersangka dan saksi dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selain menangkap tersangka diamankan pula barang bukti 15 dokumen berupa copy warna terkait Badan Usaha PJKTI, formulir-formulir dan dokumen yang berkaitan dengan penyalur tenaga kerja, 1 handphone merk Oppo A 16 milik Sulastri.

Barang bukti lainnya yakni KTP dan KK milik saksi korban, tas dan pakaian milik saksi korban, 1 lembar ATM BRI milik Sulastri, 1 lembar spanduk bertuliskan Lowongan Kerja tanpa merk badan usaha.

Dari interograsi terhadap tersangka Sulastri mengakui bahwa sudah 3 tahun ini berkecimpung sebagai PJKTI. Dan dulunya Sulastri bekerja di Batam. Dimana disanalah Sulastri mempelajari cara menjadi loker penyalur tenaga kerja.

Disamping itu juga tersangka mengakui sudah 40 kali menyalurkan tenaga kerja (2 kali ke Malaysia, 38 ke Batam). Dan untuk satu orang Sulastri mendapat keuntungan sebanyak kurang lebih Rp2.500.000 sampai dengan Rp3.500.000 dari penerima tenaga kerja.

Saat diperiksa tersangka Sulastri tidak dapat menunjukan perizinan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dan tidak dapat menunjukan akta notaris pendirian PT. Lalu tidak ada tempat perizinan kerja. Dan tersangka hanya memiliki dokumen berupa Badan Usaha dengan berbagai nama (PT Wahana Barokah, PT Ali Umar Barokah, CV Sarmila, Yayasan Luqman Budi Mulia).

"Dan sebagai penunjukan PT tersebut sudah tidak berlaku," katanya.

Polisi juga menduga dari hasil percakapan Whatsapp antara tersangka dengan agen di Batam tidak ada yang berkaitan dengan perjanjian Badan Usaha yang ditunjukan Sulastri (diduga fiktif).

"Kita duga komunikasi antara tersangka dengan agen penyalur tenaga kerja tersebur adalah secara ilegal," katanya.

Ditambahkan lagi, tersangka Sulastri tidak mengambil biaya dari para korban. Tapi tersangka mengambil manfaat dari korban dengan menerima pembayaran dari agen penyalur. Dan mendapatkan 2 bulan gaji dari saksi korban. Sehingga saksi korban yang telah bekerja ditempat penyaluran tidak akan menerima gaji selama 2 bulan (2 kali gaji).

"Dari hasil penyelidikan terdapat pekerja yang disalurkan oleh Sulastri di Batam saat ini dalam keadaan terlantar," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement