Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Babak Kelam Sejarah, 25.000 Orang Disteril Paksa pasca-Perang Dunia II Termasuk Bocah Usia 9 Tahun

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 21 Juni 2023 |10:08 WIB
Babak Kelam Sejarah, 25.000 Orang Disteril Paksa pasca-Perang Dunia II Termasuk Bocah Usia 9 Tahun
Warga Jepang gelar aksi demo dukung korban steril paksa mendapatkan ganti rugi (Foto: Kyodo)
A
A
A

TOKYO - Dua anak berusia sembilan tahun termasuk di antara 25.000 orang yang disterilkan secara paksa di Jepang berdasarkan undang-undang egenetika pasca-Perang Dunia Kedua.

Sebuah laporan parlemen mengungkapkan undang-undang, yang berlaku selama 48 tahun, memaksa orang menjalani operasi untuk mencegah mereka memiliki anak yang dianggap "inferior".

Banyak dari mereka memiliki cacat fisik atau kognitif, atau penyakit mental akibat operasi itu.

Undang-undang tersebut diakui secara luas sebagai babak kelam dalam pemulihan Jepang pascaperang dan dicabut pada 1996.

Pada Senin (20/6/2023), parlemen merilis studi setebal 1.400 halaman yang telah lama ditunggu-tunggu, berdasarkan penyelidikan pemerintah yang dimulai pada Juni 2020.

Diakui bahwa sekitar 25.000 orang telah menjalani operasi steril, lebih dari 16.000 di antaranya dilakukan tanpa persetujuan.

Laporan tersebut mengungkapkan beberapa orang diberitahu bahwa mereka sedang menjalani prosedur rutin seperti operasi usus buntu.

Pemerintah daerah pada saat itu memiliki kekuatan untuk menetapkan operasi secara sewenang-wenang.

Dua anak berusia sembilan tahun yang disterilkan adalah laki-laki dan perempuan.

Seorang korban berusia 80 tahun, yang dipaksa menjalani operasi pada usia 14 tahun, mengatakan kepada media lokal bahwa laporan tersebut adalah bukti bahwa pemerintah telah menipu anak-anak.

“Saya ingin negara tidak menutup-nutupi masalah ini, tetapi segera menganggap serius penderitaan kami,” kata korban yang ingin dikenal sebagai Saburo Kita itu.

Kritik terhadap laporan tersebut mengatakan bahwa laporan tersebut tidak membahas mengapa butuh waktu hampir 50 tahun untuk membatalkan undang-undang tersebut, juga tidak menjelaskan alasan di balik pembuatan undang-undang tersebut.

Temuan laporan yang lebih luas telah memicu kemarahan di media sosial.

Seorang pengguna Twitter mengatakan memuakkan mengetahui bahwa anak-anak berusia sembilan tahun disterilkan.

Yang lain mengkritik pemerintah karena terlalu lambat untuk mencabut undang-undang egenetika, sambil mengungkapkan harapan bahwa Tokyo juga akan melihat undang-undang yang membatasi hak perempuan dan orang LGBTQ.

Tokyo meminta maaf pada 2019 dan setuju untuk membayar setiap orang yang selamat dengan nominal 3,2 juta yen.

Kemudian Perdana Menteri (PM) Shinzo Abe mengatakan dalam permintaan maaf resmi bahwa undang-undang egenetika menyebabkan "penderitaan besar" bagi para korbannya.

Negara lain yang memiliki kebijakan sterilisasi paksa antara lain Jerman, Swedia, dan Amerika Serikat (AS). Mereka juga telah meminta maaf dan membayar ganti rugi kepada korban yang masih hidup.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement