Ken Setiawan menambahkan, di Al Zaytun dosa itu bisa ditebus dengan uang. Besar kecilnya uang tebusan tersebut tergantung kepada besar kecilnya dosa yang telah dilakukan.
"Yang berhak menentukan uang tembusan adalah imam atau pimpinan mereka," ujarnya.
Informasi-informasi tersebut, kata Ken, sebenarnya sudah ada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama. "Jadi cukup dibuka saja, saya rasa masyarakat sudah tau dan segera buat fatwa agar bisa dijadikan landasan bagi aparat untuk menindak Al Zaytun secara hukum," ujarnya.
Ken Setiawan menambahkan, adanya oknum radikalisme yang mengatasnamakan agama di Ma'had Ponpes Al Zaytun. Tidak hanya itu, di Ponpes juga terdapat hidden kurikulum (kurikulum tersembunyi).
Menurutnya, ini merupakan gerakan makar mendirikan negara di dalam negara.
"Ini sangat membahayakan. Kalau negara tidak bertindak, maka akan membahayakan kedaulatan negara," ujarnya.
Ken Setiawan mengungkapkan, yang terjadi di Ponpes Al Zaytun bukanlah gerakan keagamaan, melainkan gerakan politik. Bahkan, Ken menyebutnya sebagai kejahatan kemanusiaan atas nama agama.
"Orang yang sudah bergabung akan dihancurkan ekonominya, dihancurkan pula akhlak, akidah, dan masa depannya. Ini atas nama agama dan ini besar di pondok pesantren. Ini sangat membahayakan," ungkap dia.