Selain tersangka JM, kata Valentino, mereka juga menangkap satu tersangka lain dalam kasus itu. Yakni tersangka berinisial I yang berperan sebagai penadah.
"Untuk tersangka I juga sudah kita tangkap. Saat ini yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 480 KUHP," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.