Selain tersangka JM, kata Valentino, mereka juga menangkap satu tersangka lain dalam kasus itu. Yakni tersangka berinisial I yang berperan sebagai penadah.
"Untuk tersangka I juga sudah kita tangkap. Saat ini yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 480 KUHP," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)