MEDAN - Polisi mengungkap motif di balik aksi pembunuhan terhadap Vonda Harianingsih (50), penjual minuman yang ditemukan tewas penuh luka di dalam mobilnya di Jalan Kelambir V, Medan Helvetia, Kota Medan pada 7 Juni 2023 lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, aksi pembunuhan itu dilakukan karena tersangka ingin mengusai ponsel milik korban. Namun karena korban melawan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban.
"Jadi bukan asmara (motifnya). Tapi karena tersangka ingin menguasai ponsel korban," kata Valentino, Rabu (21/6/2023).
Pembunuhan Massal di Sekolah Tewaskan 37 Orang, Polisi Tangkap 20 Pelaku
Tersangka JM, kata Valentino, mengaku tidak mengenal korban. Keinginan untuk mengambil ponsel korban muncul saat dia singgah ke mobil yang digunakan korban untuk berjualan minuman di wilayah Binjai.
"Korban saat itu sedang jual minuman di sekitar Taman PGRI, Kota Binjai. Lalu, JM datang dengan maksud ingin mengambil handphone. Namun korban sempat melakukan perlawanan. Tersangka lalu mengambil paving block untuk memukul kepala korban sehingga kehilangan kesadaran," jelas Valentino.
BACA JUGA:
Kemudian, JM memasukkan Vonda ke dalam mobil dan berkeliling ke beberapa daerah hingga akhirnya mereka tiba di Klambir V. Tersangka kemudian meninggalkan korban di sana.
"Untuk pelaku JM dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP," tegas Valentino.
Selain tersangka JM, kata Valentino, mereka juga menangkap satu tersangka lain dalam kasus itu. Yakni tersangka berinisial I yang berperan sebagai penadah.
"Untuk tersangka I juga sudah kita tangkap. Saat ini yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 480 KUHP," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)