"Tersangka kita tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dan untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Qur'anul Hidayat)