"Tersangka kita tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dan untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.