Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Tunggu DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi Undang-Undang

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |17:55 WIB
Mahfud MD Tunggu DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi Undang-Undang
Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)
A
A
A

Sebelumnya Mahfud mengatakan bahwa tidak ada tenggat waktu untuk menjadikan RUU sebagai undang-undang. Namun untuk RUU Perampasan Aset, Mahfud MD memperkirakan dapat menjadi undang-undang dalam dua kali masa sidang DPR.

 BACA JUGA:

"Ndak bisa diperkirakan, kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).

 BACA JUGA:

"Tapi kalau (RUU Perampasan Aset) ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement