Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Tunggu DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi Undang-Undang

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |17:55 WIB
Mahfud MD Tunggu DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi Undang-Undang
Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)
A
A
A

Sebelumnya Mahfud mengatakan bahwa tidak ada tenggat waktu untuk menjadikan RUU sebagai undang-undang. Namun untuk RUU Perampasan Aset, Mahfud MD memperkirakan dapat menjadi undang-undang dalam dua kali masa sidang DPR.

 BACA JUGA:

"Ndak bisa diperkirakan, kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).

 BACA JUGA:

"Tapi kalau (RUU Perampasan Aset) ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement