JAMBI - Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan dua orang remaja yang diduga menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam aksinya, keduanya mendapatkan penghasilan dalam transaksinya dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.
BACA JUGA:
"Para pelaku dugaan TPPO, yakni berinisial EK (20) dan ER (19)," tutur Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan informasi adanya warga yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
BACA JUGA:
"Aksinya modus prostitusi memanfaatkan aplikasi Michat dan WhatsApp di wilayah hukum Polda Jambi," ungkap Mas Edy.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi MiChat.