JAKARTA - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, Viktor mengajukan surat pengunduran diri lantaran hendak maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg," kata Ali, Kamis (22/6/2023).
Ali mengatakan, syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur kepala daerah harus menyiapkan surat pengunduran diri apabila hendak mencalonkan sebagai anggota legislatif.
"Jadi pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika oran sedang menjabat gubernur, kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," papar Ali.
Kendati demikian, sambungnya, Viktor saat ini masih menjalankan tugasnya sebagai gubernur NTT hingga masa jabatannya berakhir yakni pada 5 September 2023.
"Tidak, tidak, tidak (resmi mundur dari jabatan gubernur NTT), bukan itu maksudnya. Jadi, surat pengunduran diri yang dibuat adalah surat pengunduran diri yang jadi persyaratan. Jadi sampai dengan 5 September, Viktor itu (baru resmi) mengakhiri masa tugasnya," kata Ali.
Dia menjelaskan, saat ini Viktor memang didaftarkan sebagai bakal caleg dari Partai NasDem dan masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) di KPU RI
Apabila Viktor lolos verifikasi, maka ditetapkan dan masuk dalam daftar caleg tetap (DCT). Setelah itu, barulah Viktor akan resmi mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah.
"Jadi masuk DCT, nanti dia harus undurkan diri kan. Nah Pak Viktor itu kebetulan masa dinasnya itu berakhir pada 5 September, berarti belum masuk DCT," ujarnya.