Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viktor Laiskodat Mundur dari Gubernur NTT

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |23:14 WIB
Viktor Laiskodat Mundur dari Gubernur NTT
Viktor Laiskodat (Foto : Antara)
A
A
A

Untuk diketahui, dalam PKPU Nomor 10 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 12 Ayat 6 Poin 66. dijelaskan soal dokumen persyaratan administrasi bakal caleg.

Ayat 6

Mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:

a. Kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau

b. Kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement