Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awalnya Sering Bertamu, Buruh Serabutan Ini Malah Perkosa Istri yang Punya Rumah

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |17:29 WIB
Awalnya Sering Bertamu, Buruh Serabutan Ini Malah Perkosa Istri yang Punya Rumah
Pelaku pemerkosaan ditangkap. (Foto: Era Neizma)
A
A
A

MURATARA - Seorang buruh serabutan asal Sungai Jernih, Rupit Muratara berinisial AD (26) harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Muratara setelah berhasil ditangkap Tim Satreskrim. Pelaku memperkosa istri orang berinisal PJ (30), Kamis ( 22/6/2023)

Waka Polres Muratara, KOMPOL I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini setelah tim Satrekrim Unit PPA menerima laporan dari suami korban bahwa istrinya telah menjadi korban kebejatan tersangka.

Dijelaskan Putu bahwa tersangka ini merupakan pendatang di daerah Muara Tiku dan bekerja serabutan. Pelaku memang sudah sering main ke rumah korban. Pelaku lantas mengetahui bahwa suami korban sering tidak ada di rumah.

 BACA JUGA:

“Peristiwa yang dialami korban terjadi pada hari Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB saat korban sedang berada di kebun karet, lalu tersangka datang dan membekap mulut korban sambil mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya,” jelas Putu, saat mengelar rilis di Mapolres Muratara.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, tim Satreskrim dipimpin Ipda Harisuharto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di pondok kebun karet Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

 BACA JUGA:

“Tersangka akan kita kenakan pasal pasal 285 KUHP, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement