Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemensos Respons Cepat Tindak Lanjuti Temuan BPK RI

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 23 Juni 2023 |21:20 WIB
Kemensos Respons Cepat Tindak Lanjuti Temuan BPK RI
Mensos Risma memastikan jajaran Kemensos telah menindaklanjuti secara kelembagaan sebelum laporan BPK terpublikasi. (Foto: dok Kemensos)
A
A
A

Peran Pemda

Mensos Risma memastikan jajaran Kemensos telah menindaklanjuti secara kelembagaan sebelum laporan BPK terpublikasi. (Foto: dok Kemensos)


Pemerintah daerah (Pemda) memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

“Sesuai UU No. 13/2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” kata Mensos Risma. Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada Pasal 8, 9, dan 10 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada Pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Saat ini, saya mengesahkan data setiap bulan,” tutur Mensos Risma.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement