Ia mencontohkan, modus ini terlibat di salah satu kasus yang diungkap di Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang mengeksploitasi seksual anak yang masih berumur 14 tahun.
Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur juga telah berhasil menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita dengan modus open BO di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarif mencapai jutaan rupiah.
"Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 32 kasus," ucap Ramadhan.
"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.671," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)