"Modusnya mereka melakukan kejahatan pemeriksaan obat-obatan terlarang di Cianjur, mengaku anggota Polda Jabar dan BNN. Dibawa kendaraan, di dalam kendaraan dipukul dan dimintai uang kemudian dibuang ke jalan raya," ungkapnya.
Saat ini, keempat pelaku yang masing-masing berinisial AR, WL, DH dan AI sudah diamankan di Polsek Jonggol. Adapun barang buktinya berupa dua pistol korek api, baju bertuliskan polisi dan lainnya.
"Kita jerat Pasal 365 dan Pasal 368, ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.