JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membeberkan tiga langkah hukum yang akan diambil untuk menyelesaikan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Mahfud mengatakan, Ponpes Al-Zaytun akan ditindak dengan tiga langkah hukum yakni sanksi administrasi negara, pemerintah daerah dan kepolisian.
“Nah yang pertama itu nanti akan dilakukan oleh Bareskrim yang untuk pidana, yang hukum administrasi negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kumham. Adapun yang kamtibmas akan dilakukan oleh aparat-aparat vertikal di Pemerintah Jabar, yaitu Gubernur, Polda, Kodam dan lain-lain,” kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Mahfud menjelaskan, untuk hukum pidana akan ditujukan kepada oknum, bukan terhadap institusinya. Kendati demikian, dia tidak merincikan siapa oknum yang akan diperiksa.