JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak nota keberatan atau eksepsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Hakim memerintahkan sidang dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe sebesar Rp46,8 miliar dilanjutkan.
"Menyatakan, nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adama Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe," sambungnya.
Menurut hakim, keberatan Lukas Enembe maupun tim penasihat hukum sudah masuk dalam pokok perkara. Atas dasar itu, kata hakim, pokok perkara harus dibuktikan di persidangan. Hakim juga menganggap keberatan terdakwa Lukas Enembe maupun tim penasihat hukumnya terlalu prematur.
"Keberatan terdakwa tidak beralasan hukum sehingga nota keberatan tidak dapat diterima," ucap Hakim.
Sebagaimana diketahui, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar. Rincian, ia menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.