JAKARTA - Seorang wanita IR (23) dianiaya kekasihnya EP (29) setelah dipergoki selingkuh dengan lelaki lain di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Kini korban diberhentikan dari tempatnya bekerja karena sudah tak masuk kerja belakangan terakhir.
"Korban akhirnya diberhentikan oleh tempatnya bekerja karena memang dia baru bekerja kurang lebih sekitar 1-2 bulan," ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key pada wartawan, Senin (26/6/2023).
Menurutnya, korban diberhentikan oleh kafe tempatnya bekerja lantaran tak kunjung masuk kerja usai dianiaya kekasihnya. Pasalnya, korban mengalami memar dan kesulitan menelan makanan.
"Dari keterangan yang kami dapat, pelaku ini melakukan penganiayaan itu secara spontan. Itu bahan (feses) kotorannya sendiri karena memang di indekos itu ada kamar mandi, dia ke toilet, dan ditaruh di plastik. Kemudian oleh pelaku dioleskan ke wajah korban," tuturnya.
Dia menambahkan, kepada polisi, pelaku baru kali ini melakukan penganiayaan dengan memukul dan melumuri kekasihnya itu dengan feses karena terbakar api cemburu. Kini, pria yang berprofesi sebagai seniman tato itu dijebloskan ke penjara dengan sangkaan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.