Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas Murni Bulan Juli, Penagihan Janji Anas Perlu Dikaji

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |15:01 WIB
Bebas Murni Bulan Juli, Penagihan Janji Anas Perlu Dikaji
Anas Urbaningrum (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas murni pada Juli 2023. Kendati demikian, Anas sudah keluar dari lapas Sukamiskin dengan menjalani wajib lapor.

Bebasnya Anas, membuat pernyataan kontroversial yang pernah dilontarkan ketika menjalani proses hukum kembali diungkit. Yakni, pernyataan Anas yang pernah dilontarkan, "Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas". Hal itu disampaikan Anas pada Jumat 9 Maret 2012.

Soal itu, Profesor hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, penagihan janji kepada Anas perlu dikaji secara objektif dan kredibel.

"Membangun keyakinan bahwa Anas tidak bersalah tidak boleh secara subjektif, harus terstruktur dan teruji objektif dengan eksaminasi dan standar objektif norma teori dan filsafat hukum, sehingga pendapat kita pendapat objektif," kata Suparji dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/6/2023).

Anas, kata Suparji, memerlukan keadilan secara hukum dan sosial. Pasalnya dengan fakta-fakta hukum yang ada, sangat mungkin Anas batal digantung di Monas.

"Secara hukum Anas sudah menjalani hukuman delapan tahun. Meski masih ada kemungkinan melakukan upaya hukum peninjauan kembali 2. Bukan tidak mungkin PK 2. Kedua memperjuangkan Anas secara sosiologis karena sudah terstigma. Buku mas Tofik Pram ini salah satu upaya memperjuangkan itu," tutur Suparji.

Dari fakta persidangan, Anas diputus malah tidak ada bukti-bukti melakukan korupsi Hambalang. "Karena syarat digantung di Monas tidak dipenuhi, Anas divonis tidak korupsi, tidak terima korupsi Hambalang sampai tingkat kasasi oleh belasan orang hakim mengadili sejak tingkat pertama," ujarnya.

Penulis buku 'Halaman Pertama Anas Urbaningrum' Tofik Pram mengatakan, kasus Anas sarat kejanggalan sejak awal. Mulai dari sprindik yang bocor hingga dugaan intervensi kekuasaan kala itu.

Ia menambahkan, Anas juga dipersepsikan oleh kekuatan tertentu kala itu agar ia harus dinyatakan bersalah.

"Inilah dampak jangka panjang dari konstruksi opini tentang sosok Anas di masa lalu. betapa narasi dan wacana yang dibangun kala itu benar-benar membungkus Anas dalam stigma negatif, sehingga dia sudah 'divonis' bahkan jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Segala bentuk informasi yang bisa meringankan Anas seolah tidak disajikan secara adil kepada publik. Apa pasal?" ujarnya.

"Sebab konstruksi narasi yang dibangun waktu itu adalah Anas harus salah. Dia harus pergi. Buku ini coba menghadirkan narasi alternatif tentang Anas, menghadirkan sisi lain perjalanan kasusnya, untuk mengajak pembaca agar mau mencoba adil sejak dalam pikiran. Sekaligis mengingatkan agar hati-hati, bahwa politik berbiaya ringgi itu bisa menyebabkan kontroversi hati," pungkas Tofik.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement