JAKARTA - NII Crisis Center melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).
"Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia," kata Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan di Gedung Bareskrim Polri.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menko Polhukam Mahfud MD yang memberikan atensi khusus terkait dengan polemik ajaran di Ponpes Al Zaytun yang dinilai menyesatkan.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Indonesia dalam hal ini Menko Polhukam, pak Wapres yang sudah mendorong agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat," ujar Ken.
Ken menekankan bahwa laporannya terhadap Panji Gumilang terkait dengan tindak pidana penodaan agama.
"Pasal penodaan agama karena didalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," tutup Ken.