Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Pencucian Uang BAKTI Kominfo

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |21:15 WIB
Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Pencucian Uang BAKTI Kominfo
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023).

Tujuh orang yang diperiksa tersebut di antaranya F selaku General Manager Supply Chain Management PT Aplikanusa Lintasarta, BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta, AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta dan YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

"IMN selaku Direktur PT Fluidic Indonesia, AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta dan GH selaku Vice President Financial Operation Telkominfra," jelasnya.

Para saksi diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka WP.

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement