Selain itu, lanjut Achmad, pihaknya saat ini terus mengajukan permohonan terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dana hibah tersebut. Sebab, bukan hanya mencari total nominal kerugian saja, namun alirannya juga harus jelas.
"Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Lalu kasus penyalahgunaan dana hibah Bawaslu OKU Timur masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)