Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mario Dandy Diduga Telepon Saksi dari Dalam Lapas, Ini Kata Ditjenpas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 Juni 2023 |15:56 WIB
Mario Dandy Diduga Telepon Saksi dari Dalam Lapas, Ini Kata Ditjenpas
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpass Kemenkumham Rika Aprianti. (Okezone/Isty Maulidya)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, diduga pernah menelepon saksi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dugaan itu diungkap salah satu Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Mellisa heran Mario Dandy bisa menelepon padahal sedang ditahan.

Menanggapi kabar itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan, setiap warga binaan memang diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan alat komunikasi yang ada di dalam lapas. Termasuk Mario Dandy.

"Mario Dandy diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan di lapas," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).

"Layanan komunikasi ini diberikan kepada semua penghuni lapas, di jam kerja dari Senin sampai Jumat , sesuai dengan aturan yang berlaku. Layanan ini diberikan kepada semua penghuni lapas secara gratis," tuturnya.

Dipastikan Rika, Mario Dandy berhak mendapat layanan komunikasi dan menghubungi siapapun asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu juga berlaku kepada warga binaan lainnya asalkan sesuai dengan aturan.

"Semua warga binaan mendapat hak berkomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement