Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beli Hewan Kurban dengan Cara Patungan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 29 Juni 2023 |09:04 WIB
Beli Hewan Kurban dengan Cara Patungan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat berlomba lomba menyisihkan hartanya untuk berkurban hewan di Hari Raya Idul Adha. Namun, harga hewan yang melonjak tinggi, kadang tak dibarengi dengan kemmpuan finansial sebagian kalangan masyarakat.

Banyak dari masyarakat akhirnya berinisiatif untuk melakukan patungan dengan beberapa orang agar harga hewan kurban bisa terbeli. Namun bagaimana hukumnya membeli hewan kurban dengan cara patungan?

Dalam beberapa riwayat hadits, hukum kurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim yang artinya:

“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,”

Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah yang artinya:

“Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim)

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement