Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buru Dito Mahendra, Bareskrim Gandeng Densus 88

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 30 Juni 2023 |15:26 WIB
Buru Dito Mahendra, Bareskrim Gandeng Densus 88
Bareskrim gandeng Densus 88 buru Dito Mahendra. (Okezone)
A
A
A

Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement