JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan, Dimas Rismawan (22) pelaku pembunuh tukang sate di Bekasi merupakan pecatan TNI AD. Untuk itu, kasus yang menyeret pelaku ini akan dilimpahkan kepada Peradilan Umum.
Hamim menyampaikan, bahwa sebelum kasus pembunuhan ini terjadi, palaku tersebut telah diputus hukuman berupa pemecatan oleh peradilan militer pada kasus lainnya.
"Namun secara administrasi masih dalam proses penerbitan KEP (keputusan pemberhentian kedinasan). Sehingga masih diproses di polisi militer," kata Hamim, Sabtu (1/7/2023).
Oleh karenanya, Jenderal bintang satu ini menyatakan untuk proses hukum terkait kasus hukumnya itu, nantinya pelaku tidak lagi akan ditangani oleh peradilan militer. Mengingat, status pelaku kini sudah menjadi sipil.