"Ya kita amankan dikediaman pelaku di desa Meranti, saat dilakukan penggeledahan kita temukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi aktif kaliber 9mm," jelas Mulyono, Jumat (29/6/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Kita masih kembangkan kasusnya, dari mana pelaku mendapatkan senpi dan amunisi ini, pelaku nantinya akan kita jerat dengan Undang-undang Darurat pasal 12 tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)