Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Minta Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 03 Juli 2023 |19:42 WIB
Sidang Praperadilan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Minta Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangkanya di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Senin (3/7/2023).

Melalui pengacaranya, Hasbi Hasan meminta pada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono yang juga menjadi hakim kasus penganganiayaan Anak D dengan terdakwa Mario Dandy itu menjatuhkan putusannya untuk mengabulkan permohonan Pemohon atau Hasbi Hasan untuk seluruhnya. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon atau KPK terhadap kliennya tentang dugaan kasus suap itu tidaklah sah.

"Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," ujar pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail di persidangan.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan Termohon dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon," tuturnya.

Adapun persidangan dugaan kasus suap yang dilakukan Hasbi Hasan digelar di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan pada Senin 3 Juli 2023 siang. Hadir tim pengacara Hasbi Hasan dan tim biro hukum KPK, sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, sidang pun ditunda pada Selasa, 4 Juli 2023 esok dengan agenda pembacaan jawaban Termohon atau KPK atas gugatan praperadilan tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement