Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Olah TKP Kasus Rumah Aborsi di Jakpus, 2 Pelaku Jadi Sasaran Kekesalan Warga

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 03 Juli 2023 |13:24 WIB
Olah TKP Kasus Rumah Aborsi di Jakpus, 2 Pelaku Jadi Sasaran Kekesalan Warga
Pelaku aborsi di Jakpus. (Foto: Danandaya)
A
A
A

Selain, SM dan NA, Komarudin mengatakan praktek aborsi itu juga dibantu oleh SA (30) sebagai driver, juga SW (42) yang bertugas Pembantu Rumah Tangga. Pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk limanya adalah pasien.

"Pasal 76 C junto pasal 80 UUD perlindungan anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement