JAKARTA - Polisi menangkap Rihana-Rihani di apartemen M Town Residence Gading Serpong setelah ditetapkan sebagai DPO kasus penipuan iPhone dengan kerugian Rp35 miliar.
Ternyata, Rihana-Rihani kerap berpindah tempat untuk bersembunyi setelah tahu menjadi buronan polisi.
BACA JUGA:
“Ya dia sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Kedua pelaku tersebut, kata dia, sering berpindah-pindah apartemen untuk bersembunyi dari kejaran polisi. “Karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya,” jelas dia.
BACA JUGA:
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani. Diketahui keduanya sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.