JAKARTA - Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono yang memimpin persidangan kasus penganiayaan anak D dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas menegur saksi Amanda alias APA.
Dia memberikan tegurannya usai Amanda memberikan kesaksiannya pada hari ini, Selasa (4/7/2023).
BACA JUGA:
"Baik, ini kami melihat saudara memberikan keterangan sehat saudara dan dari tim kejaksaan juga memperhatikan saudara mampu, layak, jadi ke depan hati hati ya," tegur hakim Alimin di persidangan, Selasa (4/7/2023).
Dia menjelaskan, kondisi Amanda saat ini terbukti baik hingga dia bisa memberikan kesaksiannya pula dengan baik. Maka itu, dia meminta Amanda tak membuat-buat alasan tertentu untuk tak hadir di persidangan sebagai saksi ke depannya lantaran bisa berdampak pula baginya nanti.
BACA JUGA:
"Kalau ternyata saudara sehat dan bahkan memberi ada surat-surat tertentu yang menyatakan saudara tak layak, malah bisa ke mana-mana nanti," kata hakim lagi.
"Siap Yang Mulia," jawab Amanda.