"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal saat membacakan amar putusan di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa yang lalu (30/5/2023).
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA.
"Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujarnya.
(Awaludin)