JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan dua orang pelaku suap Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dua orang yang dimaksud yakni pengacara dalam perkara KSP Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang menyerahkan uang 80ribu Dolar Singapura kepada eks Hakim Mahkamah Agung tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap pada Selasa kemarin (4/7/2023). Ali mengatakan, kedua terpidana tersebut menjalani hukuman secara berbeda.
"Theodorus Yosep Papera menjalani pidana selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Sedangkan untuk Eko Suparno, Ali mengatakan terpidana kedua tetap ditahan di Lapas kelas I Sukamiskin namun dengan masa hukuman pidana badan yang berbeda dengan Yosep Parera.
"Eko Suparno menjalani pidana selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi vonis 8 tahun penjara pada Hakim Agung non-aktif, Sudradjad Dimyati. Sudrajad Dimyati dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).