JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rihana dan Rihani tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Selain melakukan penipuan, Rihana-Rihani menggelapkan mobil rental.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, mobil rental itu sudah dijual Rihana dan Rihani. Titus menyebutkan, hasil penjualan mobil itu digunakan untuk menutupi kerugian korban penipuan.
“Untuk informasi mobil (rental) sementara yang bersangkutan menjual mobil untuk menutupi kerugian korban yang melaporkan (kasus penipuan iPhone) terhadap kedua tersangka,” kata Yudho kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Sebagai informasi, kasus penggelapan mobil yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru pada 11 Januari 2023. Akibat perbuatan si kembar, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.