 
                Terkait sidang putusan sela, Jeannie mengapresiasi langkah tegas majelis hakim yang menolak semua yang disampaikan penasehat hukum pelaku yang berupaya menghentikan proses persidangan dengan menyebutkan kasus ini lemah karena tidak ada saksi.
"Majelis hakim menolak semua yang diminta oleh penasihat hukum daripada terdakwa, artinya kasus ini tetap berlanjut," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )