 
                JAKARTA- Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi sidang dugaan kekerasan seksual pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Diketahui, korban dalam dugaan kasus tersebut adalah SPN (6) dengan terdakwa HJ (36) yang merupakan paman tiri korban.
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dalam upaya pengusutan hukum kasus tersebut.
"Kami mau sampaikan sehubungan adanya agenda ini bahwa RPA Partai Perindo kami tetap berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas,"ujar Jeannie di lokasi, Rabu (5/7/2023).
Ketum organisasi sayap Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya agar terdakwa mendapatkan hukuman semaksimal mungkin.
"Apapun yang terjadi kami akan mengawal kasus ini sehingga terdakwa mendapatkan hukuman yang maksimal, karena telah melakukan kekerasan seksual bagi anak di bawah umur," ujar Ketum organisasi sayap Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu--.