JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ternyata memiliki hubungan dengan yayasan radikal. Menurut Mahfud, hubungan Ponpes Al Zaytun dengan yayasan radikal itu saat ini masih dalam pendalaman pemerintah.
Ini Tiga Langkah yang Diambil Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al Zaytun
Berikut fakta-fakta terkait hubungan Ponpes Al Zaytun dengan yayasan radikal:
1. Pernah dimiliki yayasan NII
Mahfud mengungkapkan bahwa Ponpes Al Zaytun dahulu milik yayasan Negara Islam Indonesia (NII) yang berfaham radikal.
"Dulu memang latar belakangnya di situ dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu ya yayasannya namanya itu yayasan NII. Tapi, lalu berubah yayasan pendidikan Al Zaytun," kata Mahfud MD di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Apa Benar Ponpes Al Zaytun Terafiliasi NII? Mahfud MD: BNPT Terus Dalami, Kami Awasi!
2. BIN dalami dugaan radikalisme
Mahfud menegaskan, dugaan radikalisme di Ponpes Al Zaytun masih didalami Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Pemerintah kini tengah menunggu laporan tersebut.
"Biar BNPT terus mendalami dan kami akan monitor, karena itu sejarahnya (Al Zaytun) memang tidak bisa disembunyikan. Dulu ya (Al Zaytun) munculnya itu dari ide Kompartemen Wilayah 9 NII," ucapnya.
3. Pemerintah fokus usut dugaan pidana Ponpes Al Zaytun
Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah saat ini berfokus pada pengusutan pidana umum yang terjadi di ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut, sementara dugaan radikalisme didalami oleh BNPT.
"Untuk Al Zaytun sekarang ini kita fokus pada pidana umumnya bukan pada radikalisme NII-nya. Yang sekarang muncul yang sedang ditangani," katanya.
4. Buka kemungkinan pengerahan Densus 88
Mahfud menegaskan, jika terbukti ada radikalisme, Satuan Antiteror Densus 88 dapat dikerahkan, terutama ketika ada ancaman dalam bentuk fisik.
"Kalau ada tindakan-tindakan sifatnya fisik, tapi yang sekarang sedang ditindak ini adalah tindak pidana umum yang melibatkan personal, bukan institusi. Mungkin nanti masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan. Tindak pidana khusus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," terangnya.
(Rahman Asmardika)