Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pulang dari Malaysia, TKI Ini Pergoki Istrinya Asyik Indehoy dengan Pria Lain

Dede Febriansyah , Jurnalis-Kamis, 06 Juli 2023 |15:03 WIB
 Pulang dari Malaysia, TKI Ini Pergoki Istrinya Asyik Indehoy dengan Pria Lain
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

"Pelaku mencoba menusuk korban, namun ditangkis hingga korban mengalami luka tusuk di kedua tangannya," jelas Hermansyah.

Dijelaskan Hermansyah, pihaknya tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku, karena selang beberapa jam kemudian pelaku dibekuk tanpa perlawanan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement