"Pelaku mencoba menusuk korban, namun ditangkis hingga korban mengalami luka tusuk di kedua tangannya," jelas Hermansyah.
Dijelaskan Hermansyah, pihaknya tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku, karena selang beberapa jam kemudian pelaku dibekuk tanpa perlawanan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.