JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (6/7/2023) menolak vonis banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sirande Palayukan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat.
Berikut fakta-fakta terkait putusan hakim tersebut.
1. Banding Teddy Minahasa ditolak
Hakim Ketua Sirande Palayukan yang didampingi Hakim Anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Sumpeno membacakan putusan sidang banding di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini. Mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum," ujar Hakim Ketua Sirande Palayukan.
"Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," lanjut Sirande.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu," tambahnya.
2. Sidang tak dihadiri Teddy Minahasa
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka tanpa dihadiri penuntut umum, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. Setelah pembacaan putusan ini, maka sidang dinyatakan selesai dan sidang ditutup," kata Sirande.
3. Teddy Minahasa divonis seumur hidup
Sebelumnya, pada Mei Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa. Teddy dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
4. Tegakkan vonis PN terhadap Teddy Minahasa
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teddy kemudian mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakarta Barat itu.
Dengan menolak banding itu, Hakim PT DKI Jakarta menegakkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang dijatuhkan dari PN Jakarta Barat.
Selain Teddy, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding.
Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.