Selain itu modus pelaku menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi akan dibelikan ponsel baru. Pelaku juga mengancaman dan intimidasi terhadap korban.
BACA JUGA:
Aksi bejat ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Saat itu sang ibu yang tidak terima akhirnya melapor ke polisi.
BACA JUGA:
Kanit PPA Polres Maros mengatakan bahwa aksi bejat ini timbul saat pelaku dengan istri beserta anak tirinya tidur dalam satu kamar. "Bahkan untuk menimbulkan hasrat nafsu birahinya, pelaku mengajak korban nonton film porno," kata dia, Jumat (7/7/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.