CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur menangkap HR, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). HR diduga telah mengirimkan korbannya, Ida, (40), warga Kampung Pasir Layung II RT 5 RW , Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ke Timur Tengah.
Satgas TPPO Polri Tangkap 737 Tersangka Perdagangan Orang
Berikut fakta-fakta terkait kasus TPPO ini:
1. Korban dijadikan PSK di Uni Emirat Arab
RH dilaporkan mengirim Korban Ida ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) sejak April 2020. Ida diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai oleh sindikat TPPO.
Namun, hingga saat ini ibu dua anak itu diduga masih berada di Dubai dan belum diketahui keberadaannya.
4 Fakta Satgas TPPO Polri Tangkap Ratusan Tersangka dalam Sebulan, Selamatkan Hampir 2.000 Korban
2. Polisi buru sponsor
Kapolres Cianjur, AKBP Aszahari Kurniawan, mengatakan, tersangka RH ditangkap anggota Unit III Sat Reskrim Polres Cianjur di depan Perumahan Marhamah, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur., pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan polisi terungkap pada April 2022 RH bertemu dengan korban Ida dan mengiming-imingi bekerja di Arab Saudi sebagai ART dengan gaji tinggi serta menjamin keselamatannya.