Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Polisi Tangkap Pelaku TPPO Berkat Video Viral, Korban Dijadikan PSK di Dubai

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 09 Juli 2023 |06:01 WIB
3 Fakta Polisi Tangkap Pelaku TPPO Berkat Video Viral, Korban Dijadikan PSK di Dubai
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur menangkap HR, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). HR diduga telah mengirimkan korbannya, Ida, (40), warga Kampung Pasir Layung II RT 5 RW , Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ke Timur Tengah.

BACA JUGA:

Satgas TPPO Polri Tangkap 737 Tersangka Perdagangan Orang 

Berikut fakta-fakta terkait kasus TPPO ini:

1. Korban dijadikan PSK di Uni Emirat Arab 

RH dilaporkan mengirim Korban Ida ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) sejak April 2020. Ida diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai oleh sindikat TPPO.

Namun, hingga saat ini ibu dua anak itu diduga masih berada di Dubai dan belum diketahui keberadaannya.

BACA JUGA:

4 Fakta Satgas TPPO Polri Tangkap Ratusan Tersangka dalam Sebulan, Selamatkan Hampir 2.000 Korban 

2. Polisi buru sponsor 

Kapolres Cianjur, AKBP Aszahari Kurniawan, mengatakan, tersangka RH ditangkap anggota Unit III Sat Reskrim Polres Cianjur di depan Perumahan Marhamah, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur., pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan polisi terungkap pada April 2022 RH bertemu dengan korban Ida dan mengiming-imingi bekerja di Arab Saudi sebagai ART dengan gaji tinggi serta menjamin keselamatannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement