Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Petani di Lampung Cabuli Bocah Difabel hingga Hamil

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 09 Juli 2023 |12:21 WIB
Bejat! Petani di Lampung Cabuli Bocah Difabel hingga Hamil
A
A
A

"Menutur pelaku sudah lima kali, dua kali di kebun singkong, dua kali di rumah korban dan sekali di belakang rumah," ungkap Yofi.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka BG dijerat Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement