LAMPUNG - Seorang pemuda berinisial RS (20) ditangkap unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, bocah yang menjadi korban pencabulan oleh lelaki pengangguran ini merupakan anak laki-laki yang masih duduk di sekolah dasar.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang jajan dan voucher game online.
BACA JUGA:
Menurut Adit, perbuatan asusila terhadap korban itu kerap dilakukan di rumah pelaku saat sedang tidak ada orang.
"Jadi pelaku ini mengaku kepada korban sedang sakit dan butuh bantuan. Setelah korban terjebak bujuk rayu, pelaku melakukan pencabulan," ujar Adit, Minggu (9/7/2023).
BACA JUGA:
Adit mengungkapkan, modus dan perbuatan itu dilakukan pelaku kepada semua korbannya. Akibat aksinya itu, ketiga korban yang masih sekolah tersebut mengalami trauma dan ketakutan.
"Kasus ini diketahui dari salah satu orang tua korban yang melapor pelaku hendak melakukan aksinya kembali dengan menemui korban di sekolah," ungkap Adit.
Adit melanjutkan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Telukbetung Selatan itu ditangkap pada 11 Mei lalu saat sedang menunggu korban di depan sekolah. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Telukbetung Selatan untuk menjalani interogasi lebih dalam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)