CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur menangkap HR, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). HR diduga telah mengirimkan korbannya, Ida, (40), warga Kampung Pasir Layung II RT 5 RW , Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ke Timur Tengah.

Satgas TPPO Polri Tangkap 737 Tersangka Perdagangan Orang
Berikut fakta-fakta terkait kasus TPPO ini:
1. Korban dijadikan PSK di Uni Emirat Arab
RH dilaporkan mengirim Korban Ida ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) sejak April 2020. Ida diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai oleh sindikat TPPO.
Namun, hingga saat ini ibu dua anak itu diduga masih berada di Dubai dan belum diketahui keberadaannya.

4 Fakta Satgas TPPO Polri Tangkap Ratusan Tersangka dalam Sebulan, Selamatkan Hampir 2.000 Korban
2. Polisi buru sponsor
Kapolres Cianjur, AKBP Aszahari Kurniawan, mengatakan, tersangka RH ditangkap anggota Unit III Sat Reskrim Polres Cianjur di depan Perumahan Marhamah, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur., pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan polisi terungkap pada April 2022 RH bertemu dengan korban Ida dan mengiming-imingi bekerja di Arab Saudi sebagai ART dengan gaji tinggi serta menjamin keselamatannya.
Tersangka kemudian mengenalkan korban dengan M yang berperan sebagai sponsor. Setelah memenuhi berbagai persyaratan, korban kemudian diberangkatkan ke Rab Saudi pada Mei 2020.
Setelah tiga setahun bekerja sebagai ART, korban kabur dari rumah majikanya pada Februari 2023. Korban kabur dengan alasan pekerjaan di rumah majikannya berat dan hanya diberikan waktu istrahat sedikit serta tidak sesuai dengan perjanjian.
"Tersangka RH berperan memperkenalkan korban kepada M yang masih kita cari keberadaannya," kata Aszahari.
3. Terungkap berkat video viral
Kasus ini terungkap berkat video viral di media sosial yang menampilkan anak perempuan dan laki-laki meminta bantuan polisi untuk menyelamatkan ibunya yang diduga menjadi korban TPPO di Dubai, Uni Emirat Arab.
Dalam video tersebut, kakak beradik warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, mengungkapkan bahwa ibunya menjadi korban TPPO. Anak perempuan dengan mengenakan jilbab mengatakan, jika ibunya menjadi TKW sejak tahun 2022 lalu.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh saya Herawati dan adik saya yang bernama Muhammad Randi Rustandi kami anak dari bapak Suryana dan Ibu Ida TKW asal Cianjur," kata anak tersebut.
Video viral tersebut kemudian direspon jajaran Polres Cianjur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap salah satu pelaku yaitu RH.
(Rahman Asmardika)