JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate bakal menjalani sidang lanjutan di Tipikor atau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (11/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memberi tanggapan terkait nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan Johnny cs pada sidang sebelumnya, yakni Selasa 4 Juli 2023.
Terdapat tiga terdakwa yang bakal menjalani sidang lanjutan hari ini. Mereka yakni, mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Ruang sidang: Prof M Hatta Ali pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa," tulis keterangan PN Jakpus.
Diketahui, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo. Johnny didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.