Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Dirut BAKTI Kominfo Anang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Juli 2023 |12:29 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Dirut BAKTI Kominfo Anang
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif (AAL).

Jaksa meyakini bahwa surat dakwaan untuk terdakwa Anang Achmad Latif di kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, disusun secara cermat dan lengkap. Sehingga, menurut jaksa, nota keberatan Anang patut ditolak.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum yang telah kami bacakan pada 4 Juli 2023 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, dan surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

"Menyatakan keberatan dari terdakwa Anang Achmad Latif melalui tim penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak untuk seluruhnya," sambungnya.

Atas dasar itu, jaksa meminta agar hakim melanjutkan sidang untuk terdakwa Anang Achmad Latif ke pemeriksaan saksi. "Melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," jelas jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menilai bahwa eksepsi tim penasihat hukum Anang yang menyatakan kontrak payung pekerjaan penyediaan BTS 4G bukan merupakan perbuatan melawan hukum tidak tepat. Sebab, kontrak payung tersebut, dijadikan alat oleh terdakwa Anang untuk korupsi.

"Yang menjadi permasalahan adalah kontrak payung tersebut dijadikan sebagai siasat dan alat untuk menggabungkan dua pekerjaan yang sejatinya sangat berbeda, yaitu pekerjaan pembangunan (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan (OPEX) agar dilaksanakan oleh penyedia yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5. Anang juga didakwa menerima uang senilai Rp5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS. Uang itu ia gunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Anang diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Menkominfo Johnny G. Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

Anang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement