RANCANGAN Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) disahkan DPR RI menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa 11 Juli 2023.
Berikut sejumlah fakta terkait pengesahan UU Kesehatan:
1. Disetujui 6 Fraksi
Pengesahan tetrsebut dilakukan oleh enam fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
"Apakah RUU kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Puan di Rapat Paripurna DPR yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Lalu dijawab persetujuan oleh anggota Dewan dari 6 fraksi yang hadir. Puan pun kembali menanyakan persetujuan kepada anggota dari 6 fraksi.
"Jadi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP setuju ya?" tanya Puan lagi, dan kembali dijawab setuju.
Puan kembali memastikan dengan pertanyaan persetujuan terakhir. "Kami menanyakan sekali lagi, apakah RUU kesehatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan lagi kembali dijawab setuju.
2. Demokrat dan PKS Menolak, Nasdem Beri Catatan
Dua fraksi, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak. Sementara Fraksi Partai Nasdem menyatakan setuju dengan catatan.
Sebelum menanyakan persetujuan, Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan perwakilan Fraksi Demokrat dan PKS untuk membacakan pendapat akhirnya.