GOO pun melarikan diri dengan tubuh penuh darah hingga tersungkur di pinggir Jalan Raya Binong. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
“Kemudian korban diberikan pertolongan oleh beberapa saksi di sana, kemudian dibawa ke RS, namun sampai di RS korban tidak terselamatkan dan meningg dunia,” jelas Yudi.
Atas perbuatannya, FFT dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.