BOGOR - Satlantas Polres Bogor telah menindak 411 pelanggar lalu lintas selama 2 hari Operasi Patuh Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor tidak menggunakan helm.
"Pelanggaran didominasi pengguna jalan tidak menggunakan helm 80 persen," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, Rabu (12/7/2023).
Selanjutnya, pelanggaran lalu lintas lainnya yang ditindak adalah pengendara melawan arus 15 persen dan berboncengan lebih melebihi kapasitas 5 persen.
"Penindakan pelanggaran Operasi Patuh Lodaya menggunakan tilang ETLE Mobile," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Bogor mulai menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 mulai 10-23 Juli 2023. Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas akan ditindak petugas.
"Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023, resmi diberlakukan mulai hari ini hingga 23 Juli 2023 mendatang. Yang mana ditandai dengan apel gelar pasukan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Berikut sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara melebihi batas kecepatan,
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan,
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar,
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan,
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam)
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.